Sepeda Motornya Tabrak Angkot, Spesialis Pecah Kaca Babak Belur Diamuk Warga
Para pelaku langsung panik, ketika korban Hidayatullah (30) berteriak saat harta bendanya digasak pencuri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Dua pencuri dengan modus pecah kaca diamuk massa di Jalan Raya Kalimanggis RT 01/06, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (10/2/2017) siang. Pelaku, Ariyadi (26) dan Mamat Tomy (40) kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono mengatakan, selain diamuk massa, para pelaku juga terluka akibat sepeda motornya menghantam sebuah angkutan umum di lokasi.
Para pelaku langsung panik, ketika korban Hidayatullah (30) berteriak saat harta bendanya digasak pencuri.
"Pelaku mengalami luka di bagian kepala dan badannya. Saat ini sudah mendapat perawatan tim medis," ungkap Dimas kepada wartawan pada Jumat (10/2/2017).
Dimas menjelaskan, kasus pencurian ini berawal saat para pelaku menggasak sebuah tas milik Hidayatullah, yang tersimpan di sebuah mobil.
Kaca mobil sebelah kanan korban, kata dia, dipecahkan pelaku menggunakan sebuah batu yang sudah ditajamkan.
"Saat kacanya pecah, pelaku langsung membawa kabur tas korban dan melarikan diri. Mengetahui hal itu, korban berteriak," kata Dimas.
Warga sekitar yang mendengar teriakan Hidayatullah, langsung bergegas mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.
Pelaku Ariyadi yang berperan sebagai pengemudi motor, langsung panik saat dikejar warga.
"Karena panik itu, sepeda motornya menabrak mobil angkutan umum dan mereka terjatuh dari motornya," ujarnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing menambahkan, warga yang kesal dengan ulahnya langsung menghakimi tersangka hingga babak belur.
Beruntung nyawa tersangka berhasil diselamatkan, ketika anggota buru sergap yang sedang observasi wilayah di sana langsung mengamankannya.
"Oleh anggota, keduanya langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan," kata Erna.
Baca: Pelaku Pecah Kaca Mobil Digebuki Warga Sampai Nangis-nangis
Hingga saat ini, polisi belum bisa menggali keterangan tersangka untuk mengungkap sepak terjangnya.
Namun, diduga, kawanan itu telah mencuri lebih dari tiga kali karena aksinya cukup cepat dan profesional.
"Mungkin, kalau kondisinya sudah siuman, tersangka akan diperiksa penyidik di rumah sakit," jelas Erna.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)