Ini Ucapan Ahok yang Dinilai Hidayat Nur Wahid tak Sesuai Konstitusi
Jadi, menurut akun Hidayat Nur Wahid, pernyataan Ahoklah yang justru bertentangan dengan Konstitusi RI.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritik isi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat serah terima kembali jabatan dengan Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Dalam pidatonya saat itu, Ahok sempat berpesan kepada warga agar benar-benar menyadari alasannya memilih cagub tertentu dalam Pilkada DKI.
"Bapak ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya enggak melarang, ya enggak apa-apa, saya enggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama," ucap Ahok.
Melalui akun jejaring sosial Twitter yang dikelolanya, @hnurwahid, Hidayat mengkritisi cuplikan pidato Ahok tersebut.
Dia menyebut cuplikan pidato Ahok tersebut melawan konstitusi.
"Cagub Basuki T Purnama, kmrn sore sampaikan bhw memilih berdasarkn Agama = melawan konstitusi," kicau akun @hnurwahid.
"Pernyataan bliau mudah dibaca di sejumlah media cetak, elektronik dan online."
Kemudian, akun Hidayat tersebut berkicau, sebagai Wakil Ketua MPR, dirinya menegaskan Undang-undang Dasar 1945 tidak melarang, apalagi menyebut untuk memilih pemimpin berdasarkan agama adalah melawan konstitusi.
"Sbg Wakil Ketua @mprgoid saya tegaskan, UUD NRI 1945, tdk larang aplg sebut pilih pmimpin brdasar Agama sbg melawan Konstitusi," cuit akun @hnurwahid.
"UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 (yg tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk Agamanya masing2 dan utk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu'," kicau akun @hnurwahid.
Akun Hidayah pun menuliskan, di antara ajaran Islam, adalah tentang kepemimpinan dan memilih pemimpin sebagaimana diatur dalam Surat Al Maidah ayat 51.
"Di antara ajaran Agama Islam, adalah ttg kepemimpinan dan memilih pemimpin, sbgmn diatur al dlm QS Al Maidah ayat 51 itu," cuit @hnurwahid.
"Sblmnya, ps 28 E ayat 1 UUD NRI 1945 tegaskn: kebebasan memeluk agama & bribadat menurut ajaran agama adlh HAM yg dilindungi & diakui NKRI," kicau akun @hnurwahid.
Jadi, menurut akun Hidayat Nur Wahid, pernyataan Ahoklah yang justru bertentangan dengan Konstitusi RI.
"Jadi, justru pernyataan Basuki T Purnama, cagub berstatus terdakwa dlm kasus penistaan Agama, itulah yg bertentangan dg Konstitusi RI," tulis akun @hnurwahid.
Menurut akun Hidayat, semestinya para pejabat mengajarkan rakyatnya tentang paham dan praktik berkonstitusi yang jujur, baik dan benar.
"Harusnya, para pejabat ajarkan&cerahkan rakyat ttg paham & praktik berkonstitusi (UUD NRI 1945) yg jujur, baik & benar," kicau @hnurwahid.
Untuk diketahui, dalam serah terima kembali jabatan dengan Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017) sempat berpidato.
Dalam pidato tersebut, calon gubernur petahana DKI Jakarta mengatakan, "Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama."
Pidato itu disampaikan Ahok saat serah terima jabatan kembali dengan Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (12/2/2017).
Pernyataan Ahok tersebut tampaknya bikin gerah Wakil Ketua DPR, Hidayat Nur Wahid. (*)