Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rizieq Shihab 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Polri menyerahkan kepada Polda Jabar yang menangani kasus ini untuk menentukan teknis penjemputan Rizieq Shihab.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memperingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang kembali tidak hadir pada panggilan kedua sebagai tersangka, atas kasus penodaan Pancasila.

Polri mengingatkan, polisi memiliki kewenangan untuk membawa tersangka yang mangkir setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.

Baca: Polda Jabar Siapkan Surat Penjemputan Rizieq Shihab

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Sabtu (11/2/2017) menyatakan, ketentuan untuk membawa tersangka yang dua kali mangkir dari panggilan polisi telah diatur dalam undang-undang.

Polri menyerahkan kepada Polda Jabar yang menangani kasus ini untuk menentukan teknis penjemputan Rizieq Shihab.

Laporan lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas