Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu DKI Temukan Indikasi Politik Uang Berbentuk Sembako

Bawaslu menengarai adanya politik uang di kawasan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu DKI Temukan Indikasi Politik Uang Berbentuk Sembako
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Mimah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta temukan adanya indikasi politik uang jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 15 Februari 2017. Bentuknya, berupa sembako.

Politik uang mulai merebak di beberapa titik jelang pemilihan.

Bawaslu menengarai adanya politik uang di kawasan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

"Jakarta Utara dan Pulau Seribu," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Politik uang berbentuk pembagian materi atau bahan-bahan yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum.

"Sembako. Ini kan' modus namanya. Modus yang mengarah politik uang," ujar Mimah.

Praktik politik uang kerap dilakukan oleh oknum untuk memengaruhi calon pemilih agar memilih pasangan calon tertentu, tidak memilih pasangan calon tertentu, atau bahkan tidak menggunakan hak pilihnya sama sekali.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang praktik politik uang dan aturan tersebut berlaku bagi segenap pihak baik bagi pasangan calon, tim kampanye, relawan, anggota partai politik maupun pihak lainnya.

Sedangkan, merujuk pada Pasal 187A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

Ancaman kasus ini, yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas