Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhenti Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Langsung Di-PTUN-kan

Ia menggugat karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DPP (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berhenti Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Langsung Di-PTUN-kan
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono berbicara dalam acara silaturahmi Plt Gubernur DKI Jakarta dengan para awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang, menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menggugat karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DPP (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Agus kini menjadi staf Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terhitung 3 Januari 2017.

Pencopotan dirinya tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Agus mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena tindakan sewenang-wenang yang diterimanya dari Pemprov DKI Jakarta.

“Jabatan saya dicopot begitu saja. Tidak ada alasan apa pun yang saya terima. Saya tidak dipanggil dahulu atau diperiksa. Apa kesalahan saya? Ini perbuatan sewenang-wenang,” kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/2/2017).

Apalagi pencopotan jabatannya tersebut dilakukan oleh Plt Gubernur. Menurut Agus, Plt Gubernur tidak berwenang untuk melakukan pemberhentian jabatan.

Berita Rekomendasi

“Isinya (gugatan) laporan ada perbuatan sewenang-wenang dari Plt Gubernur dari pemberhentian jabatan yang tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sesuai dengan UU 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Plt dalam aspek kepegawaian tidak berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian,” kata Agus.

Lapor BKD dan Plt Gubernur

Agus mengaku sudah melaporkan ketidakpuasan atas pencopotan dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui surat.

Ia tembuskan surat tersebut ke Sumarsnono pada 18 Januari 2017 lalu. Di hari yang sama ia juga melaporkan ke KASN.

“Saya juga sudah kirim WhatsApp (aplikasi pesan) ke pak Plt. Saya bilang dengan menyesal kami lakukan upaya hukum. Saya jawab terimakasih atas toleransi kebebasan berpendapat,” katanya.

Kemudian, lanjut Agus, pesan itu dibalas oleh Sumarsono. Ia bilang silakan melakukan upaya hukum. Namun, Sumarsono mengatakan agar Agus lebih cermat lagi. Jangan sampai laporan itu justru berbalik kepada dirinya sendiri.

“Saya jawab akan saya hadapi terhadap diri saya. Yang saya pahami, sebelum ada sanksi apapun saya tidak boleh ada akibat yang saya terima. Seharusnya jika ada masalah saya ditegur, tapi pencopotan ini tidak ada pemeriksaan sama sekali,” katanya.

Siap Hadapi

Menanggapi hal tersebut, Sumarsono, mengatakan bahwa Pempriv DKI sudah siap mengahadi gugatan. Pasalnya yang telah dilakukannya sesuai dengan prosedur.

“Pemprov DKI siap menghadapi dan melayani gugatan tersebut. Kami hargai itu karena memang hak dia,” katanya.

Sumarsono mengakui, bahwa sebelumnya Agus telah meminta izin untuk melakukan gugatan tersebut. Namun, Sumarsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan nantinya justru menjadi bumerang kepada Agus.

“Saya bilang silakan saja menggugat. Tapi nanti menjadi bumerang, terbuka borokmu. Data kami sudah lengkap. Kasusnya terkait menggunakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Suradika, mengatakan bahwa selusruh bukti akan ditunjukkan di pengadilan nanti.

“Kami siap hadapi gugatan. Kuasa hukum kami sudah siap. Memang untuk pencopotan tidak kami sebutkan apa kesalahannya. Karena jabatan itu bukan hak tetapi amanah,” katanya.

Menurut Suradika, pihaknya pada Rabu, 15 Febuari nanti akan dipanggil KASN. Ia akan menunjukkan alasan pencopotan Agus.

“Kami tidak etis sebutkan di sini. Nanti saja di pengadilan kami tunjukkan apa saja kesalahannya,” katanya.
 (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas