Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Rp 5,6 Miliar di Delta Spa
Pemberian pertama adalah Rp 2,6 miliar sementara pemberian kedua adalah Rp 3 miliar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan membantah menerima uang Rp 5,6 miliar dari Imran S Djumadil di Delta Spa, Pondok Indah, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi menanyakan mengenai uang untuk dana optimalisasi DPR RI saat persidangan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Tidak pernah yang mulia," kata Rudi Erawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).
Jaksa kemudian mengingatkan Rudi Erawan mengenai ancaman pidana memberikan keterangan palsu.
Rudi Erawan tetap mengaku tidak pernah menerima uang di Delta Spa.
Jaksa kemudian bertanya mengenai pertemuannya dengan Imran S Djumadil di Delta Spa.
Imran adalah tangan kanan Amran yang menyerahkan uang tersebut.
"Saya lupa yang mulia," jawab Rudi Erawan.
Penyerahan uang tersebut diduga terjadi dua kali di tempat yang sama.
Pemberian pertama adalah Rp 2,6 miliar sementara pemberian kedua adalah Rp 3 miliar.
Selain uang tunai, Rudi Erawan disebut juga menerima uang melalui tranafer Rp 500 juta.
Keterangan tersebut disampaikan Imran pada persidangan sebelumnya.
Menurut Imran, uang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut terkait posisi Rudi Irawan yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Halmahera Timur Bantah Terima Rp 5,6 Miliar di Delta Spa.