Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Rp 5,6 Miliar di Delta Spa

Pemberian pertama adalah Rp 2,6 miliar sementara pemberian kedua adalah Rp 3 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Rp 5,6 Miliar di Delta Spa
SEPUTAR MALUT
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan membantah menerima uang Rp 5,6 miliar dari Imran S Djumadil di Delta Spa, Pondok Indah, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi menanyakan mengenai uang untuk dana optimalisasi DPR RI saat persidangan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Tidak pernah yang mulia," kata Rudi Erawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Jaksa kemudian mengingatkan Rudi Erawan mengenai ancaman pidana memberikan keterangan palsu.

Rudi Erawan tetap mengaku tidak pernah menerima uang di Delta Spa.

Jaksa kemudian bertanya mengenai pertemuannya dengan Imran S Djumadil di Delta Spa.

Imran adalah tangan kanan Amran yang menyerahkan uang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya lupa yang mulia," jawab Rudi Erawan.

Penyerahan uang tersebut diduga terjadi dua kali di tempat yang sama.

Pemberian pertama adalah Rp 2,6 miliar sementara pemberian kedua adalah Rp 3 miliar.

Selain uang tunai, Rudi Erawan disebut juga menerima uang melalui tranafer Rp 500 juta.

Keterangan tersebut disampaikan Imran pada persidangan sebelumnya.


Menurut Imran, uang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut terkait posisi Rudi Irawan yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Halmahera Timur Bantah Terima Rp 5,6 Miliar di Delta Spa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas