Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Bawa Ponsel Genggam di Bilik Suara

Pemilih boleh membawa ponsel genggam sebatas di Tempat Pemungutan Suara, tapi tidak di bilik suara.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilarang Bawa Ponsel Genggam di Bilik Suara
Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
ketua kpu jakarta sumarno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta melarang pemilih untuk membawa kamera atau ponsel genggam berkamera ke dalam bilik suara.

Pemilih boleh membawa ponsel genggam sebatas di Tempat Pemungutan Suara, tapi tidak di bilik suara.

Hal itu demi menjaga kerahasiaan dan menghindari kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan.

"Mohon ponsel genggam ditaruh. Dan di bilik suara tidak membawa apa-apa," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Nantinya, di dekat bilik suara bakal ada petugas Komisi Panitia Pemungutan Suara.

Pemilih diharapkan menyerahkan ponsel genggamnya kepada petugas, sebelum masuk ke bilik suara.

Selain itu, pemilih juga diharapkan menggunakan alat pencoblos yang sudah disediakan di bilik suara.

Berita Rekomendasi

Sebab, kertas yang rusak atau tersobek tidak akan dihitung dalam pungutan suara.

"Tidak boleh mencoblos dalam cara merobek salah satu pasangan calon. Karena itu tidak sah dan menjadi perhatian. Begitu kelar HP-nya diambil lagi," ujar Sumarno.

Setelah melakukan pencoblosan, pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta.

Hal itu sebagai bukti pemilih telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas