Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jelang Pilkada, JPPR Temukan Sejumlah Alat Peraga Kampanye Masih Belum Bersih

Pada hari pertama di hari tenang, Minggu (12/2/2017) terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan oleh JPPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan hari pertama masa tenang di Pilkada DKI Jakarta.

Pada hari pertama di hari tenang, Minggu (12/2/2017) terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan oleh JPPR.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 66 tertulis bahwa alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, temuan JPPR pada hari pertama di masa tenang 12 Februari 2017, masih terdapat banyak sekali alat peraga dan bahan kampanye yang tersebar di seluruh Jakarta.

"Bahan kampanye tersebut dari tiga pasangan calon di antaranya adalah spanduk, baliho, dan stiker pasangan calon nomor satu masih terpampang di depan publik, misalnya di Jalan Mandor Iren, Sunter, di Jalan Kayumanis, Matraman, dan Jalan Kramat Raya serta Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara" ujarnya di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (13/2/2017).

Temuan lainnya yakni spanduk dan stiker pasangan calon nomor 2 di Menteng, Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang ketiga, spanduk dan flyer pasangan calon nomor tiga yang ditemukan di Jalan Raya BKT Duren Sawit, di Kelurahan Utan Kayu, dan Serdang, Kemayoran," pungkasnya.

Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas