Perampok Berjimat Ini Takluk di Tangan Polisi Setelah Dibacakan Shalawat
IM (19) dan M (20) ditembak di bagian dada karena melawan dengan memberondong petugas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian menembak mati dua perampok, di pusat kuliner Meli Melo Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (12/2/2017) pagi.
IM (19) dan M (20) ditembak di bagian dada karena melawan dengan memberondong petugas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Satu tersangka lagi berinisial WS (23), akhirnya menyerah saat melihat dua rekannya ditembak polisi.
Sedangkan dua tersangka lainnya kabur.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka, karena mereka melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana, Senin (13/2/2017).
Umar mengatakan, meski telah ditembak, satu tersangka masih hidup.
Baca: Biasa Beraksi di Jatiasih dan Jakarta Timur, Geng Perampok Ini Dibekuk Polisi di Medan Satria
IM masih bisa berinteraksi dengan petugas dalam keadaan tersungkur di tanah.
Diduga, tersangka menggunakan jimat susuk kebal, sebab proyektil petugas sudah menembus bagian jantungnya.
"Orang normal bila terkena jantungnya akan tewas, tapi ini tidak. Dia masih hidup bahkan berinteraksi dengan petugas," ungkap Umar.
Dengan keyakinan agama yang dimiliki petugas, kata Umar, mereka lalu membacakan selawat nabi di telinga tersangka.
Beberapa saat kemudian, IM meninggal dunia. Oleh petugas, jenazah keduanya dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk keperluan penyelidikan.
Hingga saat ini, ujar Umar, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang lolos dari kejaran petugas.
Sedangkan tersangka yang menyerah, WS, masih diperiksa penyidik di Polsek Medan Satria.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, llima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng, dan kunci L.
Akibat perbuatannya, WS terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri