Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok yang Ditangkldi Medan Satria Biasa Beraksi di Jatiasih dan Jakarta Timur

Dua perampok berinisial IM (19) dan M (20) ditembak mati polisi di lokasi, saat hendak menggasak sepeda motor.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perampok yang Ditangkldi Medan Satria Biasa Beraksi di Jatiasih dan Jakarta Timur
ilustrasi perampokan 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Sektor Medan Satria terus menggali keterangan WS (23), anggota kawanan perampok yang ditangkap di pusat kuliner Meli Melo Harapan Indah, Kota Bekasi, Minggu (12/2/2017).

Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi sebanyak puluhan kali di daerah Jatiasih Kota Bekasi dan Jakarta Timur.

"Pelaku merupakan pemain lama dalam kasus pembegalan atau perampokan bersenjata api. Mereka tidak segan melukai korbannya bila ada perlawanan," kata Kapolsek Medan Satria Komisaris Sukadi, Senin (13/2/2017).

Dua perampok berinisial IM (19) dan M (20) ditembak mati polisi di lokasi, saat hendak menggasak sepeda motor.

Tersangka lainnya, WS, menyerah saat melihat dua rekannya ambruk usai diterjang peluru polisi. Sedangkan dua tersangka lainnya kabur dari jeratan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sukadi, seluruh barang curian dijual ke seorang penadah di Karawang, Jawa Barat.

Satu unit sepeda motor dijual dengan harga bervariasi, tergantung kondisi sepeda motor. Namun, umumnya mereka menjual seharga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unit.

Berita Rekomendasi

"Mereka biasa menyasar sepeda motor matik dan motor sport, karena laris di pasaran, sehingga mudah dijual kembali," jelas Sukadi.

Selain memburu tersangka lainnya, kata dia, polisi juga mencari penadah barang curian. Mereka akan dijerat pasal 480 tentang penadah barang curian, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara, para tersangka yang ditangkap dan masih buron bakal dikenakan dua pasal, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/tajam tanpa diserta dokumen resmi, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, llima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng, dan kunci L.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas