Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Lulung Setuju DPR Gulirkan Hak Angket ''Ahok Gate''

Menurut Haji Lulung, aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur melanggar Undang-Undang karena statusnya sebagai terdakwa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Haji Lulung Setuju DPR Gulirkan Hak Angket ''Ahok Gate''
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). Lulung bersaksi bersama mantan Wakil Ketua DPRD Ido Ilham dan Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan dalam sidang terdakwa Fahmi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPRD Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mendukung pengajuan hak angket yang dilakukan empat fraksi di DPR RI terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Haji Lulung, aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur melanggar Undang-Undang karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Presiden Jokowi kan bilang hukum adalah penglima tertinggi di negeri ini. Jadi hak angket itu adalah salah satu cara untuk menegakkan hukum," ucap Haji Lulung, di kediamannya, Jalan Assofa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu(15/2/2017).

Baca: Jarak ke TPS Cuma 150-200 Meter, Lulung Naik Mobil

Baca: AHY Orasi di Tanah Abang sambil Ditemani Haji Lulung

Dia menuturkan bahwa Fraksi PPP di DPR RI juga akan mendukung hak angket terkait status Ahok.

"Maka dari langkah teman-teman di DPR mengajukan hak angket adalah tepat. PPP pun pasti akan mendukungnya," kata Haji Lulung.

Berita Rekomendasi

Empat fraksi di DPR RI resmi mengusulkan hak angket terkait status Ahok, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.

Hal itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan tunduk pada apapun pendapat MA.

Mendagri merasa tidak melanggar aturan terkait keputusannya yang belum memberhentikan sementara Ahok.

Penulis: Mikhael Gewati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas