KPU DKI Jakarta Bakar 46 Ribu Lebih Surat Suara Rusak dan Berlebih
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara berlebih.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta memusnahkan 46 ribu lebih surat suara yang rusak dan kelebihan untuk Pilkada Serentak di Jakarta.
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara berlebih.
Surat suara yang rusak dan kelebihan dimusnahkan di kantor KPU DKI di Jakarta Pusat, disaksikan langsung oleh Bawaslu, Panwaslu, Kesbangpol, serta kepolisian.
Dari 46.628 surat suara yang dimusnahkan, ada sebanyak 22 ribu surat rusak dan 24 ribu surat suara lebih. Surat suara ini merupakan sisa hasil pelipatan dan penyortiran di masing-masing kabupaten kota.
Total surat suara resmi yang berlaku di DKI Jakarta sebanyak 7 juta lebih surat suara, termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.(*)
Berita Rekomendasi