Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU DKI Jakarta Bakar 46 Ribu Lebih Surat Suara Rusak dan Berlebih

Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara berlebih.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta memusnahkan 46 ribu lebih surat suara yang rusak dan kelebihan untuk Pilkada Serentak di Jakarta.

Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara berlebih.

Surat suara yang rusak dan kelebihan dimusnahkan di kantor KPU DKI di Jakarta Pusat, disaksikan langsung oleh Bawaslu, Panwaslu, Kesbangpol, serta kepolisian.

Dari 46.628 surat suara yang dimusnahkan, ada sebanyak 22 ribu surat rusak dan 24 ribu surat suara lebih. Surat suara ini merupakan sisa hasil pelipatan dan penyortiran di masing-masing kabupaten kota.

Total surat suara resmi yang berlaku di DKI Jakarta sebanyak 7 juta lebih surat suara, termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas