Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkapi Bukti, SBY Resmi Laporkan Balik Antasari Azhar ke Polisi

Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), resmi melaporkan balik mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017). \

Antasari dilaporkan atas sangkaan dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar.

Didi Irawadi berharap pihak Bareskrim bisa segera menindaklanjuti dan memproses Antasari Azhar.

Didi Irawadi dan tim penasihat hukum SBY lainnya sempat mendatangi Siaga Bareskrim Polri dengan membawa surat dari SBY, pada Selasa (14/2/2017) malam. Namun, mereka tidak membawa bukti prlaporan.

Pelaporan ke kepolisian ini dilakukan SBY menyusul adanya laporan Antasari Azhar ke Bareskrim pada hari itu.

BERITA TERKAIT

Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dipidana penjara 18 tahun dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.

Saat membuat laporan tersebut, Antasari Azhar mengungkapkan ke para wartawan, bahwa pelaporannya ini tidak terlepas adanya fakta yang selama ini belum pernah ungkap. 

Yakni, bahwa Harry Tanoesudibdjo sempat mendatanginya di rumah dan membawa pesan dari "Cikeas" atau lebih dikenal tempat tinggal SBY pada Maret 2009.

Saat itu, Harry Tanoe menyampaikan pesan SBY yakni meminta Antasari agar tidak melakukan penahanan terhadap Aulia Pohan yang terjerat kasus dugaan korupsi di KPK.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas