Coblos Ulang Tidak Akan Ganggu Rekapitulasi Suara
Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) tidak akan menganggu jadwal
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) tidak akan menganggu jadwal rekapitulasi suara di setiap kecamatan.
Pasalnya, masih terdapat cukup waktu untuk melakukan rekapitulasi dalam jadwal yang sudah ditetapkan di dalam peraturan KPU.
"Tidak akan menganggu ya saya rasa. Rekapitulasi dari TPS lain yang tidak melakukan pemungutan suara ulang juga masih di Kecamatan sekarang. Nanti kalau sudah selesai baru masuk ke KPU Kota/Kabupaten," jelasnya saat ditemui di TPS 001 Utan Panjang, Jakarta, Minggu (19/2/2017)
Dia menguraikan setidaknya hingga saat ini sudah 27 TPS yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, paling banyak berada di Provinsi Banten dengan jumlah 15 TPS.
Dia menjelaskan, beberapa TPS juga masih memungkinkan untuk melakukan pencoblosan ulang seperti di Serang Barat, Tolikara Papua dan Bombana Sulawesi Utara.