Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desy Dijadikan Umpan Oleh Suami Untuk Membunuh Temannya

Minuman pertama dibeli Komeng tak lama setelah Deston tiba di kontrakan Komeng dan istrinya Desy sekitar pukul 23.00 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Desy Dijadikan Umpan Oleh Suami Untuk Membunuh Temannya
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Tersangka pembunuhan Deston Sidabutar, pasangan suami istri Komeng (32) dan Desy Ratna (25) saat rekonstruksi di pematang sawah di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Deston Sidabutar di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, terungkap bahwa otak di balik pembunuhan ini yang merupakan sahabat Deston sendiri yaitu Komeng (32).

Dia berkali-kali membeli minuman keras untuk membuat Deston mabuk sebelum membunuhnya pada Rabu (8/2/2017) malam.

"Tapi istrinya ini tidak ikut minum," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono di lokasi.

Minuman pertama dibeli Komeng tak lama setelah Deston tiba di kontrakan Komeng dan istrinya Desy sekitar pukul 23.00 WIB.

Menggunakan motor Deston, Komeng membeli seplastik miras jenis Vodka. Desy yang berpura-pura sebagai teman kencan untuk Deston juga turut menemani.

Setelah minuman habis, dengan berboncengan bertiga, Komeng dan Desy kembali membeli minuman keras dan menikmatinya di sebuah pematang sawah tempat pembunuhan dilakukan.

Malam itu, mereka berjongkok bertiga di tengah gelap malam yang menyelimuti desa sambil menikmati minuman. Komeng sempat bolak-balik ke penjual minum dua kali untuk membeli minuman lagi.

Berita Rekomendasi

Saat Deston sudah cukup mabuk, Komeng menusuknya dan memukulinya sebelum membuang jenazahnya ke parit sawah. Komeng dan Desy kemudian membawa uang, ponsel, dan motor Deston pulang. Mereka sempat menggadai ponsel Deston, adapun motornya, digunakan Komeng untuk bekerja.

Komeng dan Desi merampas dengan membunuh untuk membayar utang. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas