Polisi Tangkap Bos Koperasi Pandawa Group
Polisi dikabarkan telah menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman, Senin (20/2/2017) Dini hari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi dikabarkan telah menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman, Senin (20/2/2017) Dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa benar," ujar Argo saat dihubungi Senin (20/2/2017).
Tapi, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap.
"Namun belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," ucap Argo.
Salman ditetapkan sebagai tersangka Jumat (10/2/2017). Dia disangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas investasi bodong Pandawa Mandiri Group.
Salman telah masuk Dalam daftar pencarian orang karena tidak memenuhi dua panggilan yang dilayangkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Salman yang berstatus buron dijerat pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang.
Polisi telah menerima 15 laporan terkait investasi bodong Pandawa Mandiri Group.
Penyelidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.
Perhitungan sementara penyelidik, penipuan Salman menyebabkan kerugian korban yang bernilai hingga sekitar Rp1,105 triliun.