Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penodaan Agama, Hakim Ketua Umumkan Satu Anggotanya Diganti

Pergantian itu pun diterima kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa Ahok.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kasus Penodaan Agama, Hakim Ketua Umumkan Satu Anggotanya Diganti
POOL/MI/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dwiarso Budi Santiarto, Hakim ketua dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan ada satu hakim anggota yang diganti.

Hakim Joseph V Rahantoknam resmi digantikan oleh Didik Wuryanto. Hal itu dikarenakan Joseph meninggal dunia pada Rabu 15 Februari 2017 lalu karena sakit liver yang diderita Joseph.

"Ada pergantian hakim anggota," kata Dwiarso saat membuka sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2/2017).

Pergantian itu pun diterima kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa Ahok.

Baik jaksa dan tim penasihat hukum Ahok sempat menyampaikan belasungkawa atas apa yang menimpa Hakim Joseph.

"Kami turut berduka cita yang mulia," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Sidang pun dimulai dengan kesaksian dari salah seorang ahli agama Islam yang dihadirkan oleh JPU. Ahli agama yang pertama kali bersaksi adalah ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas