Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saksi dalam Sidang Ahok: Hanya Ahli Agama Islam yang Boleh Tafsirkan Alquran

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut bagi non muslim dilarang untuk menafsirkan isi kitab suci Alquran.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi dalam Sidang Ahok: Hanya Ahli Agama Islam yang Boleh Tafsirkan Alquran
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut bagi nonmuslim dilarang untuk menafsirkan isi kitab suci Alquran.

"Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun, masih bisa diperdebatkan," kata Miftachul.

Baca: Ahok Disidang, Gedung Kementerian Pertanian Sepi Massa

hal tersebut diungkapkan saat bersaksi dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Miftachul yang dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi ahli menjelaskan Ahok dua kali melakukan kesalahan.

Pertama, Ahok merupakan orang nonMuslim yang telah menafsirkan ayat Alquran.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, Ahok juga sudah menyebut ayat AlMaidah sebagai ayat untuk membohongi mayarakat.

Baca: Temui Komisi III DPR, FUI Tuntut Agar Ahok Nonaktif Dari Gubernur

"Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat," katanya.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas