Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ahok Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Panggil Empat Saksi Ahli

Dalam sidang kesebelas hari ini, jaksa penuntut umum dijadwalkan memanggil empat saksi ahli.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Ahok Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Panggil Empat Saksi Ahli
Capture Youtube
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-9 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2/2017).

Dalam sidang kesebelas hari ini, jaksa penuntut umum dijadwalkan memanggil empat saksi ahli.

Edi Danggur anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki, mengatakan berdasarkan data yang diterima dari JPU, akan ada empat orang ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini.

"Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana, Yunahar Ilyas, ahli agama Islam, Miftachul Akhyar, ahli agama Islam, dan Mudzakkir, ahli hukum pidana," kata Edi dalam keterangan yang diterima.

Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan Mudzakkir merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Sedangkan Yunahar Ilyas merupakan ahli agama Islam dari MUI, sedangkan Miftachul Akhyar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Berita Rekomendasi

Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir sebenarnya sudah dijadwalkan hadir dalam sidang kesepuluh yang digelar pada Senin 13 Februari 2017 pekan lalu.

Namun demikian, keduanya berhalangan hadir hingga akhirnya persidanganpun ditunda. Dalam sidang hari ini, JPU kembali mencoba menghadirkan keduanya kembali dalam persidangan untuk dimintai keterangannya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas