Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DS Transaksi Sabu Senilai Rp3,45 Miliar di Parkiran Stasiun Senen

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di Stasiun Kereta Api Senen kerap dijadikan transaksi sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DS Transaksi Sabu Senilai Rp3,45 Miliar di Parkiran Stasiun Senen
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi narkotika dan obat-obatan jenis sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta Pusat, terungkap.

Subdit I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial DS.

DS ditangkap di Halaman Parkir Stasiun Kereta Api (KA) Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2017).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di Stasiun Kereta Api Senen kerap dijadikan transaksi sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya menyatakan, setelah dapat informasi itu, Unit V Subdit I menangkap DS dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu.

"Dari hasil penyitaan barang bukti tersebut, jika dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah, maka nilainya mencapai Rp3,45 miliar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

Sebelum DS ditangkap, dia sempat menerima sabu seberat 6 kilogram dari seseorang yang bernama Ompong di Rumah Sakit Harapan Kita.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka DS ini sebelumnya sempat menerima barang dari seseorang bernama Ompong yang transaksinya dilakukan di Rumah Sakit Harapan Kita," ujar Argo.

Saat ini Ompong telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, menurutnya, kemungkinan besar masih ada pelaku lainnya.

Sementara itu, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas