Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ahok Yakin Belum Ada Saksi yang Bisa Buktikan Kliennya Menodai Agama

Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hingga saat ini belum ada saksi yang bisa membuktikan bahwa kliennya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Ahok Yakin Belum Ada Saksi yang Bisa Buktikan Kliennya Menodai Agama
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hingga saat ini belum ada saksi yang bisa membuktikan bahwa kliennya menodai agama.

Untuk itu, dia menilai wajar jika pihaknya bakal memenangi persidangan.

"Makanya hingga sampai saat ini blas. Pantas memang Pak Basuki menang, perkara ini rekayasa. Sampai hari ini tidak ada bukti secuil pun Pak Basuki itu salah oleh bukti-bukti, saksi-saksi, surat-surat," kata Wayan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, meskipun saksi mencoba mempertahankan pendapatnya, namun sikap saksi dalam persidangan menunjukan ketidakmampuan mempertahankan keterangannya.

Baca: Amsir Mau Digusur Jika Pemerintah Bayar Mahal Tanahnya di Kawasan Kemang Selatan

"Anda bisa lihat bagaimana dia (saksi) tertatih mempertahankan sikapnya seolah-olah bagaimana seorang ahli itu menjadi sulit sendiri mempertahankan sikapnya. Banyak sekali BAP yang terkoreksi keterangannya sendiri," kata Wayan.

Berita Rekomendasi

Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas