Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Antasari ke Mabes Bukan Laporkan SBY

Tito Karnavian menegaskan, kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar beberapa waktu lalu ke Mabes Polri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kapolri: Antasari ke Mabes Bukan Laporkan SBY
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menunjukkan surat laporan penyidikan usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar beberapa waktu lalu ke Mabes Polri bukan untuk melaporkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Antasari melaporkan sejumlah anggota Polri.

Hal itu diungkapkan Tito merespons keluhan dari Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny mengatakan, Polri tak netral dalam Pilkada DKI Jakarta dan memihak salah satu pasangan calon.

Benny menyebutkan, salah satu contohnya ialah memberikan "karpet merah" bagi Antasari untuk mendiskreditkan SBY yang tujuan akhirnya menghancurkan citra Agus Harimurti Yudhoyono yang turut bersaing dalam Pilkada DKI.

"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Anggap Kepolisian Berpihak di Pilkada DKI, Politisi Demokrat Cecar Kapolri)

Rekomendasi Untuk Anda

Tito menjelaskan, anggota Polri yang dilaporkan oleh Antasari dianggap melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau barang bukti kasus.

Ada beberapa item yang dilaporkan. Pertama, Antasari mempertanyakan mengapa pakaian tak dijadikan barang bukti.

"Kedua, peluru. Kenapa dikatakan tiga tembakan, tetapi kenyataannya dua tembakan," kata Tito.

Ketiga, terkait SMS. Antasari mengatakan bahwa SMS yang dijadikan barang bukti tak pernah ada.

"Yang dilaporkan adalah penyidik," ujar Tito.

Ia menambahkan, bahkan, mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan para penyidik Polri yang menangani kasus Antasari saat itu akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut pada Kamis (23/2/2017) besok.

Namun, Tito tak membeberkan di mana pernyataan resmi tersebut akan diberikan.

"Yang pimpin langsung besok Bapak Hendarso sendiri, secara resmi," kata Tito.

Adapun Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010.

Sementara itu, Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu.(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas