KPU DKI: Kalau Ada Kampanye Petahana Harus Cuti
"Itu yang termasuk dilakukan kajian. Prinsipnya gini, kalau ada kampanye berarti harus cuti,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, KPU RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji aturan cuti kampanye bagi petahana, pada Pilkada DKI putaran kedua.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, soal kampanye bagi petahana prinsipnya harus melakukan cuti.
Baca: Anies Gelar Pertemuan dengan Ulama dan Habaib
Sebab, jika kampanye berlangsung, calon petahana tidak boleh terikat atas jabatan yang diembannya.
Alasannya, dikhawatirkan dapat menyalahgunakan posisi jabatan.
"Itu yang termasuk dilakukan kajian. Prinsipnya gini, kalau ada kampanye berarti harus cuti," kata Sumarno di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Dikatakan dia, tentang persoalan tersebut pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Massa Rano-Embay Geruduk Kantor Panwaslu Minta Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Dihentikan
"Apakah nanti gimana, akan dikonsultasikan ke Kemendagri. Belum diputuskan. Masih dalam rancangan," ujarnya.
Sumarno mengacu pada peraturan undang-undang yang mengatur calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib cuti.
Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10/2016 tentang Pilkada berbunyi:
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, salah satunya yang terdapat pada huruf a, yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca: Ahok: Sekarang Panggil Basuki, Kalau Ahok Terkenal Kesannya Kasar
Kata Sumarno, prinsipnya berdasar arahan KPU Pusat bila ada kampanye calon petahan harus cuti seperti diatur dalam Undang-Undang.
"Karena dalam UU ketentuannya petahana wajib cuti, begitu masuk ketentuan kampanye dan berakhir ketika masa kampanye selesai," jelas Sumarno.
Menurutnya, meskipun ada aturan Undang-Undang tak bisa serta merta KPU DKI menetapkan sepihak, karena ada regulator, yaitu KPU RI.
"Kemudian ada Kemendagri yang memiliki otoritas untuk mengatur pemerintahan sipil negara," katanya.