Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mertua dan Dua Istri Bos Pandawa Group Dijadikan Tersangka

Polisi juga menangkap istri kedua bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto bernama Cici dan mertuanya bernama Dakim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mertua dan Dua Istri Bos Pandawa Group Dijadikan Tersangka
Warta Kota/Bintang Pradewo
Para tersangka KSP Pandawa Group yang berhasil dicokok polisi dihadirkan pada keterangan pers yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2). Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/2). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong, Pandawa Group, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menambah tiga orang lagi menjadi tersangka.

Mereka adalah dua istri dan mertua dari bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.

Polisi juga menangkap istri kedua bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto bernama Cici dan mertuanya bernama Dakim.

Cici dan Dakim ditangkap di kawasan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (22/2/2017).

Penangkapan dilakukan sesaat setelah polisi lebih dulu meringkus istri pertama
Nuryanto, Nani.

"Kita menangkap tiga tersangka lagi. Tiga orang dibawa ke Polda Metro yaitu istri pertama berinisial N, istri kedua C dan orangtua istri kedua D," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).

Berita Rekomendasi

Ketiga orang dekat Nuryanto, kata dia, diduga kuat menerima aliran dana dan sejumlah aset dari bisnis investasi bodong Koperasi Pandawa.

Selain itu, ketiganya juga turut membantu bisnis tersebut sebagai tenaga administrasi.

"Sebagai administrasi, mengelola, dan juga menerima aliran dana dari koperasi. Jadi kita persangkakan TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah aset bergerak dan tak bergerak.

Setidaknya ada delapan sertifikat tanah, tiga rumah, 10 sepeda motor, dan 13 mobil disita polisi dari tangan para tersangka.

Rumah yang disita berada di daerah Indramayu, Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur.

Rumah-rumah tersebut atas nama Nuryanto, istrinya, dan juga mertuanya.

Polisi tak menutup kemungkinan aset-aset yang disita akan terus bertambah. Saat ini polisi tengah mengumpulkan informasi dari pengakuan para tersangka dan terus melakukan pendataan.

"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan," ucap Argo.

Sejauh ini, total tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Koperasi Pandawa berjumlah tujuh orang.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus Nuryanto dan tiga anak buahnya di tempat persembunyiannya di kawasan Mauk, Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya itu, Nuryanto dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas