Penahanan Firza Husein Ditangguhkan
Firza ditangkap dari rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dikabulkan pihak kepolisian.
Firza ditangkap dari rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/2/2017).
Di hari yang sama, Firza ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sehari berselang, Firza Husein mengajukan penangguhan penahanan.
Firza disebut mengidap penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner.
Setelah kurang lebih 22 hari ditahan, penangguhan penahanan Firza dikabulkan.
"Penahanan penangguhannya sudah kita keluarkan. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," ujar Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan Firza dikabulkan atas pertimbangan subyektifitas penyidik yang menangani kasus Firza.
Satu di antaranya, karena kondisi kesehatan Firza yang terus menurun selama ditahan di Mako Brimob.
"Ya salah satunya ada itu (faktor kesehatan), pemeriksaan sudah selesai. Penangguhan yang jamin keluarganya, wajib lapor. Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup," ujar Argo.
Menurut Argo, tak ada pencekalan terhadap Firza, "Pencekalan enggak ada," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.