Masuk Putaran Kedua Pilkada DKI, Ahok Harus Cuti Lagi
Komisi II DPR menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus cuti kembali dari jabatannya Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus cuti kembali dari jabatannya Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Ahok akan mengikuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Cuti, harus tetap cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Lukman mengatakan keputusan cuti Ahok dapat segera diambil oleh KPU. Institusi penyelenggara pemilu itu tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi II DPR karena telah sesuai Undang-undang.
"Langsung saja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," kata Politikus PKB itu.
Lukman mengatakan cuti harus dilakukan untuk menghidari konflik kepentingan dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan selama masa kampanye.
"Ada masa tenangnya juga, tapi masa tenangnya kalau tidak salah hanya satu hari," kata Lukman.
Nantinya, kata Lukman, Mendagri Tjahjo Kumolo dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Jabatan tersebut dapat kembali diduduki Sumarsono.
Sumarsono sempat menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta saat Ahok cuti kampanye.
"Dia (Sumarsono) kan sudah paham ya. Seharusnya Pak Soni lagi. Dia sudah tahu, tinggal nyambungnya saja. Kan program tidak melekat di Ahok kan, melekatnya di jabatan gubernur," kata Lukman.