Untuk Keenam Kalinya, Masjid Ahmadiyah Ini Disegel
Kedatangan mereka langsung diadang ratusan aparat gabungan dari Polri, Brimob, Satpol PP, dan TNI yang sudah berjaga sejak siang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masjid Ahmadiyah di Jalan Raya Sawangan, Depok, disegel Satpol PP untuk keenam kalinya, Kamis (23/2/2017) kemarin.
Penyegelan dilakukan karena larangan aktivitas di masjid itu kembali dilanggar para jemaah Ahmadiyah.
Meski begitu, ratusan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi Islam, berunjuk rasa mendatangi masjid tersebut, Jumat (24/2/2017) sore. Mereka meminta masjid itu ditutup selamanya.
Kedatangan mereka langsung dihadang ratusan aparat gabungan dari Polri, Brimob, Satpol PP, dan TNI yang sudah berjaga sejak siang.
Massa kemudian melakukan orasi yang intinya meminta masjid ditutup selamanya dan bukan hanya disegel.
Karena peristiwa ini, kemacetan panjang terjadi di sepanjang Jalan Raya Sawangan, sejak sekira pukul 15.30.
Kepala Bagian Operasional Polresta Depok Komisaris Agus Widodo menuturkan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, pihaknya menurunkan 700 personel gabungan dari Sabhara Polda Metro, Brimob, Polres, Satpol-PP dan TNI.
Agus berharap unjuk rasa berjalan tertib, karena sebenarnya masjid sudah disegel Satpol PP Depok, Kamis kemarin.
Kasatpol PP Depok Dudi Miraz menuturkan, penyegelan Kamis kemarin dilakukan pihaknya untuk yang keenam kalinya.
Menurutnya, penyegelan disaksikan pihak MUI Kecamatan Sawangan, Pengasuh Pesantren Al Karimiyah Damanhuri, tokoh agama setempat, dan sejumlah warga.
"Masjid kembali kami segel karena warga melaporkan tentang aktivitas jemaah Ahmadiyah di tempat ibadah itu. Berdasarkan laporan itu, kami kemudian merapatkan dengan bermusyawarah, hingga akhirnya kami lakukan penyegelan," tutur Dudi.
Ia berharap, jemaah Ahmadiyah mematuhi larangan beraktivitas peribadatan di masjid itu, setelah dipasangi tanda segel.
"Kami akan menyita sarana dan prasarana yang ada, jika masih ada aktivitas di masjid itu," tegas Dudi.
Sementara, Ketua Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Depok yang menyegel Masjid Al Hidayah
Menurutnya, Masjid Al-Hidayah berdiri sejak 1999, terbuka untuk umum, dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak 2007.
Komunitas Ahmadiyah, katanya, selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat Sawangan, dan aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan.
"Serta tidak pernah melanggar hukum apa pun. Di dalam SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah tidak ada larangan melakukan ibadah dan kegiatan, sehingga penutupan paksa masjid oleh pihak pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya sampai Perwali Depok tentang Ahmadiyah, adalah tidak berdasarkan aturan yang benar," papar Fitri.
Menurutnya, tindakan penyegelan dan upaya penutupan paksa masjid, tidak berdasarkan keputusan pengadilan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Serta untuk masalah agama, otoritas ada di pemerintah pusat, dan bukan pemerintah daerah sesuai undang-undang otonomi daerah," imbuhnya.
Karena itu, Fitri menyesalkan sikap Pemkot Depok yang diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi seluruh warganya melaksanakan ibadah, serta hak berserikat dan berkumpul.
"Karena semuanya dijamin oleh negara melalui undang-undang dasar," ucap Fitri.
Fitri juga meminta ketegasan sikap Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan memastikan Pemkot Depok tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya, termasuk di lokasi Masjid Al-Hidayah di Sawangan ini.
"Kami meminta Kapolri memastikan seluruh jajaran Kepolisian dari mulai Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan Polsek Sawangan untuk menjamin keamanan Komunitas Ahmadiyah," pintanya.
Sebab, sebagai warga negara yang sah, kata Fitri, mereka berhak mendapat jaminan dalam melakukan ibadah maupun menjaga harta dan dirinya dari tindakan kekerasan dan tindakan intoleransi dari pihak lainnya. (Budi Malau)