KPU dan Bawaslu Dinilai Gagal Siapkan Petugas TPS Saat Pilkada DKI
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menilai kelancaran Pilkada tidak didukung kesiapan penyelenggara pemilu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menilai kelancaran Pilkada tidak didukung kesiapan penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif KIPP Jakarta Rindang Adrai mengungkapkan banyaknya temuan di lapangan menunjukan penyelengara pemilu baik KPU dan Bawaslu 'gagal' dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS dan Pengawas TPS.
"KIPP Jakarta dalam pemantauan pada hari H, menemukan beberapa kasus yang terjadi dibanyak TPS dan terkesan massif," kata Rindang dalam keterangannya, Minggu (26/2/2017).
Rindang mencontohkan temuan relawan KIPP Jakarta. Dimana, setiap TPS disediakan 20 surat pernyataan (form) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melebihi dari 20 orang, dikarenakan formnya habis, petugas KPPS menolak pemilih non DPT yang jumlahnya masih banyak.
"Contoh kasus ditemukan di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. TPS 46 Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," kata Rindang.
Lalu, TPS 28, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, terdapat TPS yang didirikan di tempat ibadah, (PKPU 10/2015, pasal 20, ayat 1 huruf G).
"Ada warga tidak terdaftar di DPT tapi dapat surat pemberitahuan C6. Kasus ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan," kata Rindang.
Rindang juga menyebut sebanyak 60 Warga terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa Bebek, pemilih menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, pemilih tidak menggunakan form A5.
"Di TPS 136, Rusun Penjaringan, Jakarta Utara, pemilih atas nama Bambang dan Istrinya, tidak diijinkan untuk memilih, pada pukul 10.00 wib, namun disarankan menyoblos pada pukul 12.00 wib, sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini karena yang bersangkutan tidak membawa formulir C6. Padahal mereka terdaftar di dalam DPT," jelas Rindang.
Terakhir, Rindang mengatakan pada TPS 28, Kelurahan Lebak bulus, Kecamatan Cilandak Barat, ditemukan jumlah manifest kertas suara yang tertera di amplop tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada.
Atas temuan itu, Rindang menilai banyak Petugas KPPS, kurang memahami teknis proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Ketidakpahaman petugas KPPS dan Pengawas TPS, menyebabkan banyak warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya," ujar Rindang.
KIPP, kata Rindang, menyayangkan banyaknya warga Jakarta yang tidak aktif dalam proses Pemutrakhiran Daftar Pemilih, yang dilakukan oleh KPU.
Rindang mendorong KPU membuka hotline, posko pengaduan dan jemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT putaran ke dua.
Ia juga meminta KPU dan Bawaslu melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada petugas KPPS dan Pengawas TPS secara serius.
"KIPP Jakarta, meminta KPU dan DPR RI meninjau Ulang PKPU No.3 Tahun 2015 dan Undang-undang No.1 Tahun 2015, terkait pengaturan dua periode jabatan untuk KPPS," tutur Rindang