Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Layakkah Rizieq Shihab Jadi Saksi di Sidang Ahok? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Diketahui, Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus penodaan terhadap Pancasila.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terjerat kasus penodaan agama.

Padahal status Rizieq juga sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila. Apakah status itu akan jadi masalah, seperti halnya saksi ahli dalam kasus Jessica Kumala Wongso, yang didatangkan dari Australia.  

Saksi ahli tersebut terjerat masalah dan ditetapkan tersangka. Dan, kemudian dipermasalahkan dalam sidang.

Seperti diketahui, tim pengacara Ahok keberatan dan menolak Rizieq Shihab sebagai saksi ahli. Kompas Petang akan berbincang dengan pakar hukum sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan.

Menurut Agus, soal status seorang ahli sama sekali tidak ada urusan dengan jalannya sidang.

"Nanti hakim akan menilainya apa? Apakah saksi ini bersesuaian dengan alat bukti, bersesuaian dengan saksi lain, bersesuaian dengan tata cara bersusilaan kehidupan. Tapi tidak pernah ada batasan status sebagai tersangka," ucapnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas