Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bersorban Putih Bawa Setumpuk Map, Rizieq Jadi Saksi Pertama

Rizieq mengenakan sorban putih, kain putih dan juga membawa setumpuk map biru masuk ke dalam ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bersorban Putih Bawa Setumpuk Map, Rizieq Jadi Saksi Pertama
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyambangi korban terdampak banjir di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi ahli bidang agama yang diperiksa pertama dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Pantauan Tribunnews.com, Rizieq mengenakan sorban putih, kain putih dan juga membawa setumpuk map biru masuk ke dalam ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB.

Hakim lalu bertanya soal identitas Rizieq.

"Mengenal terdakwa?" tanya hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.

"Saya tidak mengenal, tidak pernah berhubungan dan tahu lewat media," kata Rizieq.

Baca: Pengacara Ahok Tak Punya Persiapan Khusus Dengar Kesaksian Rizieq Shihab

Rekomendasi Untuk Anda

"Bersedia menjadi saksi?" Tanya hakim Dwiarso.

"Bersedia majelis hakim," kata Rizieq.

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian.

Selain Rizieq jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.

Ahok dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama setalah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dia didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas