Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Pengurus GNPF dan Tim Advokasi Dampingi Kesaksian Rizieq

Pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan tim advokasi sengaja hadir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengacara Sebut Pengurus GNPF dan Tim Advokasi Dampingi Kesaksian Rizieq
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, akan menjadi saksi ahli bidang agama dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Muhammad Kapitra Ampera kuasa hukum Rizieq mengatakan, pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan tim advokasi sengaja hadir.

"Seluruh pengurus GNPF dan tim advokasi datang ke sini untuk memberikan support kepada Habib Rizieq yang reprentasi dari masyarakat muslim untuk memberikan kesaksian ahli dalam sidang penodaan agama Islam," kata Kapitra kepada wartawan di lokasi.

Lebih lanjut saat ditanya perihal kubu terdakwa yang selalu menolak bertanya kepada sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Kapitra menilai, hal itu hanya sebuah strategi.

"Itu mental break Down, strategi aja dan tidak menentukan karena yang menentukan majelis hakim dan saksi ahli ini kebutuhan dari JPU yang membuktikan dakwaan. JPU kan berkewajiban membuktikan dakwaannya karena Ahok telah didakwa oleh JPU. Dan JPU berkewajiban membuktikan," katanya.

Menurutnya, dia tidak khawatir dengan kesaksian Rizieq hari ini.

Berita Rekomendasi

"Kan dari pada tujuh juta masyarakat muslim datang lebih baik kami mewakili, sehingga kita bisa sampaikan ke umat bahwa persidangan berjalan dengan adik dan transparan," katanya.

Diketahui jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian. Selain Rizieq jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.

Ahok dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama setalah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dirinya didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas