Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli, Ini Komentar Kuasa Hukum Ahok
Kuasa hukum Ahok akan memperlakukan Rizieq Shihab seperti saksi ahli yang sebelumnya pernah dihadirkan oleh pihak kejaksaan.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat mengaku, tidak ada persiapan khusus jelang sidang Selasa (28/2/2017) ini dengan saksi ahli Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Ditemui di kantornya di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017), Humprey Djemat menegaskan bahwa kedudukan Rizieq Shihab di mata hukum tetap sama.
Kuasa hukum Ahok akan memperlakukan Rizieq Shihab seperti saksi ahli yang sebelumnya pernah dihadirkan oleh pihak kejaksaan.
Meski demikian, Humprey Djemat menekankan bahwa saksi ahli yang dihadirkan di persidangan harus memiliki kapasitas dan kemampuan yang sesuai dengan bidang keilmuan.
Selengkapnya pernyataan Humprey Djemat, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.