Soal Taman BMW yang Penuh Sampah, Djarot Tegaskan Tahun Ini Akan Dieksekusi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan mengeksekusi Taman BMW yang terletak di Kelurahan Papanggo
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan mengeksekusi Taman BMW yang terletak di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun ini.
Ia mengaku telah mendapat laporan taman yang rencananya akan dijadikan stadion sepak bola tersebut kini justru dipenuhi sampah.
"Ini risiko begitu ada lahan kosong, yang pasti dimanfaatin oleh seperti itu, padahal sudah kita pagar. Makanya mau nggak mau, istilahnya akan kita eksekusi. Setelah Lapangan Banteng," kata Djarot usai menghadiri acara di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Ia mengungkapkan Pemprov DKI dan PSSI sudah menjalin komunikasi untuk melanjutkan pembangunan di Taman BMW tersebut.
"Memang makanya tahun ini. Kami kemarin ketemu sama Ketum PSSI Edy Rahmayadi, saya sampaikan. Beliau juga tanya bagaimana? Saya bilang kalau bisa tahun ini. Beliau bilang ya sudah eksekusi saja, nanti kita back up," jelas Djarot.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkendalanya pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut karena adanya masalah hukum.
Taman BMW masih dalam kasus sengketa sehingga Pemprov DKI tak bisa segera membangun stadion di atas lahan itu.
Djarot mengatakan, pembangunan taman tersebut sudah lama direncanakan.
Bahkan, Pemprov DKI sebelumnya berencana menjadikan stadion itu menjadi back up Stadion Gelora Bung Karno yang saat ini menjadi masih stadion terbesar di Indonesia.
"Kalau misalnya ini dilakukan secara cepat, kami berharap Asian Games udah selesai sehingga bisa back up Gelora Bung Karno. Dulu cita-cita nya seperti itu. Kami selesaikan sampai proses berjalan," ujar Djarot.
Djarot menyebut target pembangunan stadion di Taman BMW seharusnya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.
Namun, karena ada masalah hukum, pihak Pemprov belum berani mengeksekusinya. (*)