Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotel Alexis Dilaporkan ke Polisi

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional selaku pelapor akan diperiksa dalam waktu dekat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hotel Alexis Dilaporkan ke Polisi
Repro/Kompas TV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyelidiki dugaan tunggakan royalti oleh Hotel Alexis yang beralamat di Jalan ME Martadinata, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional selaku pelapor akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Kami lakukan penyelidikan dulu. Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kami naikan ke penyidikan," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan AKBP Iman Setiawan mengatakan LMK melaporkan Hotel Alexis pekan lalu.

Sejumlah produser rekaman mengeluhkan Alexis tak membayar royalti selama 2016.

"Dia dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK yaitu produser rekaman, masih dalam proses penyelidikan," kata Iman kepada Kompas.com.

Iman mengatakan saat ini pihaknya belum memanggil LMK maupun pihak Alexis.

BERITA TERKAIT

Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta, LMK berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait.

"Ini khususnya untuk produser rekamannya," ujar Iman.(Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas