Hotel Alexis Dilaporkan ke Polisi, Ini Masalahnya
Manajemen Hotel Alexis dilaporkan ke Polda Metro Jaya, diduga tak membayar royalti hak cipta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Hotel Alexis dilaporkan ke Polda Metro Jaya, diduga tak membayar royalti hak cipta.
Hotel yang lokasinya di Jakarta Utara tersebut, dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.
Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menangani kasus tersebut.
Baca: Hotel Alexis Dilaporkan ke Polisi
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan
"Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Hingga saat ini, ucap Iriawan, penyidik belum memeriksa saksi terkait kasus ini.
Polisi masih mengkaji laporan tersebut.
"Besok rencananya (memeriksa saksi pelapor)," ujar Iriawan.
Hotel Alexis diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Alexis dilaporkan oleh LMK. Nanti lihat di UU HAKI ya. Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan.
Manajemen Hotel Alexis diduga tak membayar royalti sejak 2016.
Royalti itu terkait hak cipta lagu pada karaoke yang dimiliki Hotel Alexis.
"Tak ada kerja sama (antara Alexis dan LMK). Kalau baca Undang-Undang, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," ujar Iman.