Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Mogok Kerja, Pemenang Tender Surat Suara Pilkada DKI Putaran II DKI Mundur

Jumlah surat suara yang dicetak pada putaran pertama sebanyak 7.292.619.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Karyawan Mogok Kerja, Pemenang Tender Surat Suara Pilkada DKI Putaran II DKI Mundur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan pemilihan ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta, Minggu (19/2/2017). Sebanyak 2 TPS di DKI Jakarta yaitu TPS 29 Kalibata dan TPS 01 Utan Kayu melakukan pemungutan suara ulang karena terindikasi terjadi pelanggaran saat Pilkada Serentak 2017 Rabu (15/2) lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan, perusahaan pemenang tender yang mencetak surat suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni PT Dian Rakyat di Pulogadung, Jakarta Timur, tiba-tiba mengundurkan diri. 

Penyebabnya, adalah perusahaan tersebut didera aksi mogok kerja karyawan.

"Dia mengundurkan diri dan enggak ada kepastian karena pemogokan para buruh. Jadi berisiko," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Sumarno mengatakan, penentuan pelaksana proyek pencetakan surat suara dilakukan dengan mekanisme lelang oleh KPU RI.

Hingga saat ini, Sumarno menyebut belum ada pengganti PT Dian Rakyat. "Belum ada pengganti dari KPU RI, kan lelangnya lewat e-katalog di KPU Pusat. Kan ada rankingnya, pemenang 1, 2, tetapi saya belum tahu," kata Sumarno.

Pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, perusahaan yang memenangkan tender untuk mencetak surat suara yakni PT Adi Perkasa di Makassar, Sulawesi Selatan.

Jumlah surat suara yang dicetak pada putaran pertama sebanyak 7.292.619.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama Pilkada DKI 2017 sebanyak 7.108.589 pemilih, 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per TPS, dan 2.000 surat suara lainnya untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.

Pada putaran kedua nanti, jumlah surat suara diperkirakan akan bertambah. Sebab, KPU DKI akan menetapkan kembali DPT karena banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.

KPU DKI nantinya membuka pendaftaran pemilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama.

Sesuai ketentuan, surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen DPT di tiap TPS.

Kompas TVKPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye dan aturan petahana apakah petahana harus cuti kembali atau tidak.

KPU DKI juga akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua.

Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye putaran kedua.

Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas