Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok-Djarot Belum Serahkan Surat Cuti, KPU Tunggu Sampai 7 Maret

"Jadi tentu petahana cuti selama masa kampanye. Penyerahan surat izin cutinya itu di hari pertama kampanye," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahok-Djarot Belum Serahkan Surat Cuti, KPU Tunggu Sampai 7 Maret
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Cagub dan Cawagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat bersama tim sukses menggelar konferensi pers di Sumba Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017), terkait sikap Ahok-Djarot yang secara mendadak meninggalkan ruangan digelarnya acara Penetapan Pasangan Calon pada Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta memberi waktu kepada calon kepala daerah nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan surat cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hingga Selasa (7/3) lusa.

Surat cuti itu merupakan syarat bagi calon petahana tersebut sebelum memulai masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7-15 April 2017.

Kewajiban cuti bagi calon petahana ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Jadi tentu petahana cuti selama masa kampanye. Penyerahan surat izin cutinya itu di hari pertama kampanye," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3).

Sumarno menuturkan, Basuki-Djarot atau Ahok-Djarot harus mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, Mendagri akan memproses dan mengeluarkan izin cuti tersebut.

Sumarno yakin bahwa Mendagri akan menerbitkan surat tersebut tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada putaran pertama, tim kampanye Ahok-Djarot dan Kemendagri sama-sama menyerahkan surat izin cuti tersebut kepada KPU DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sumarno mengaku belum mendapatkan informasi apakah Ahok-Djarot sudah mengajukan surat permohonan cuti tersebut kepada Kemendagri.

"Saya belum menerima informasi itu, tetapi saya yakin bahwa beliau (Ahok-Djarot) selama ini sangat mematuhi ketentuan perundang-undangan dan di putaran kedua saya yakin juga seperti itu," ucap Sumarno

KPU DKI Jakarta telah menetapkan dua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta sebagai peserta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Sabtu (4/3) malam.

Kedua pasang calon itu adalah Basuki-Djarot dan calon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Penetapan pasangan calon menandai dimulainya pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Pemungutan suara putaran kedua akan berlangsung pada 19 April 2017. (Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas