Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Cabut Aksi Boikot Seiring Cuti Kampanye Ahok

"Jadi itu otomatis, enggak masalah meski non-aktifnya bukan karena kasusnya tetapi karena harus cuti kampanye,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPRD DKI Cabut Aksi Boikot Seiring Cuti Kampanye Ahok
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik memastikan aksi boikot terhadap rapat-rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta akan dicabut.

Keputusan mencabut aksi boikot itu dipastikan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diwajibkan cuti pada masa kampanye putaran dua.

"Aksi boikot cabut, iya dong," ujar Taufik, kepada Kompas.com, Senin (6/3/2017).

Baca: Bantah Terima Uang Pelicin, Ahok: Saya Paling Keras Menolak e-KTP

Taufik mengatakan DPRD DKI sebelumnya hanya meminta kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait status pejabat yang menempati posisi sebagai gubernur DKI.

Taufik mengatakan aktifnya Ahok sebagai gubernur tidak dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kemendagri kepada DPRD DKI.

Karena itu, empat fraksi di DPRD DKI Jakarta melakukan boikot, yakni Fraksi Partai Gerindra, PKS, PKB, dan PPP.

Berita Rekomendasi

Jika nanti Pemprov DKI dipimpin oleh pelaksana tugas gubernur, Taufik mengatakan, Kemendagri pasti mengeluarkan surat.

Surat tersebut menjadi landasan hukum bagi DPRD DKI untuk menggelar rapat-rapat bersama Pemprov DKI.

"Jadi itu otomatis, enggak masalah meski non-aktifnya bukan karena kasusnya tetapi karena harus cuti kampanye," ujar Taufik.

Baca: Ahok: Aku Nggak Mau Komentar Soal Temuan Kuli Kabel, Nanti Lebay Lagi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana juga mengatakan hal yang sama.

Triwisaksana mengatakan rapat antara eksekutif dan legislatif bisa dilanjutkan kembali setelah Basuki cuti kampanye.

"Kami sih kalau memang ada penggantinya berarti bisa dilanjutkan lagi pembahasan bersama antara legislatif dengan eksekutif," ujar Triwisaksana.

Triwisaksana tidak mempermasalahkan siapa yang ditunjuk Kemendagri menjadi Plt Gubernur DKI.

"Yang penting kan ada keputusan dari Mendagri, gitu saja. Kalau kemarin kan belum ada keputusan," ujar Triwisaksana.

Pasangan calon petahana gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki-Djarot Saiful Hidayat, akan cuti selama masa kampanye putaran kedua, mulai 7 Maret hingga 15 April 2017.

Selama cuti kampanye, posisi Ahok-Djarot akan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Pada kampanye putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI.

Penulis: Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas