Kejaksaan Agung Serahkan Pengelolaan RSU Adhyaksa ke Pemprov DKI
"Tidak lagi ada orang meninggal karena tidak ada kamar, karena (Pemprov DKI) Jakarta sekarang sudah menganut penanggungan semesta," kata Ahok.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal tersebut diresmikan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Dalam acara tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Pemprov DKI Jakarta diwakili Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pengelolaan yang akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta di antaranya Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam sambutannya, Ahok berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mempercayakan pengelolaan rumah sakitnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Ahok juga menegaskan, dengan demikian tak boleh ada alasan lagi para pasien di DKI Jakarta tak kebagian kamar untuk rawat inap.
"Tidak lagi ada orang meninggal karena tidak ada kamar, karena (Pemprov DKI) Jakarta sekarang sudah menganut penanggungan semesta," kata Ahok.
"Jadi siapapun masuk kelas tiga, kami tanggung, tidak peduli dia siapa. Saya kira kerja sama ini terima kasih, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik, terima kasih," tambah Ahok.
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)