KPU DKI Jakarta Buka Posko Pendaftaran Pemilih yang Kehilangan Hak Pilih di Putaran Pertama
Selain di kelurahan, posko pendaftaran juga dibuka di tempat-tempat umum seperti apartemen. Pendaftar cukup membawa KTP untuk diverifikasi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyusun Daftar Pemilih Tetap sementara untuk masuk DPT pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
KPUD DKI Jakarta menyiapkan posko pendaftaran pemilih yang merasa kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama lalu. Ketua KPU DKI memastikan pendaftaran pemilih telah dibuka di setiap kelurahan.
Posko pendaftaran juga dibuka di tempat-tempat umum seperti apartemen. Pendaftar cukup membawa identitas kependudukan yang akan diverifikasi oleh petugas setempat.
KPU DKI Jakarta juga membuka hotline melalui whatsApp.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.