Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemutakhiran DPT di Jakarta Timur Dilakukan sampai 4 April

Pada putaran kedua Pilkada DKI ini, pemutakhiran akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemutakhiran DPT di Jakarta Timur Dilakukan sampai 4 April
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 yang di tempel di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017) . KPUD DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu sebanyak 6.983.692 orang pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur siap melakukan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) jelang dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 19 April 2017 mendatang.

"Kalau untuk tahapannya, penetapan DPT untuk putaran kedua ini dilakukan sampai tanggal 4 April 2017," ujar Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Nurdin, Selasa (7/3/2017).

Nurdin mengatakan, pada putaran kedua Pilkada DKI ini, pemutakhiran akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Namun, pemutakhiran DPT kali ini memiliki tahapan yang berbeda dengan pemutakhiran DPT pada putaran pertama.

"Putaran pertama itu dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), tapi di putaran dua ini kan tidak ada PPDP jadi masyarakat yang berperan aktif," ungkap Nurdin.

Dijelaskan Nurdin, pemutakhiran akan dilakukan oleh PPS dan PPK.

Jika di putaran pertama pemutakhiran dilakukan menggunakan sistem jemput bola, lanjut Nurdin, untuk putaran dua skema pemutakhiran dilakukan berbeda.

Rekomendasi Untuk Anda

Nurdin menjelaskan, nantinya petugas dari PPS dan PPK akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu terhadap pemilih.

"Jadi warga yang belum terdaftar dan ingin menjadi DPT harap bawa e-KTP atau suket (surat keterangan) yang sesuai dengan ketentuan," ungkap Nurdin.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas