Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Mobil dan Motor Mewah Mantan Tukang Bubur yang Disita Polisi

NR yang dulu berprofesi penjual bubur ayam itu, telah ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puluhan Mobil dan Motor Mewah Mantan Tukang Bubur yang Disita Polisi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Mobil sitaan dari Pandawa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka NR, Pimpinan Korupsi Simpan Pinjam Pandawa Group telah melakukan penipuan besar.

Ditaksir telah merugikan Rp1,52 triliun dengan jumlah 5.469 korban.

"Ada 31 Laporan Polisi, ada masyarakat yang mengadu 5.459, dari lima ribu sekian itu ada Rp1,5 triliun kerugian yg dialami," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

NR yang dulu berprofesi penjual bubur ayam itu, telah ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama dengan 21 orang tersangka lainnya, termasuk dua istrinya NN dan CC.

Polisi telah menyita aset-aset milik para tersangka, yakni 28 unit kendaraan roda empat, 20 unit kendaraan roda dua, 12 sertifikat hak milik, 10 bidang tanah, 6 rumah atau bangunan, logam mulia, polis asuransi AXA mandiri atas nama NR, sejumlah dokumen, atm, dan buku tabungan.

28 mobil milik tersangka terparkir, berjejer di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mobil-mobil itu terbilang mewah, misal Toyota Alphard, BMW, Mazda dan mercedes benz.

Berita Rekomendasi

Selain mobil mewah, juga terparkir motor-motor mewah.

Di antaranya Harley Davidson dan Kawasaki Ninja. Argo mengatakan, seluruh aset NR akan disita. Kemudian, diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Saat sidang ada putusan hakim. Kita tunggu sampai inkrah dan ada eksekutornya nanti dari JPU. Bisa juga korban lakukan pelaporan perdata untuk mendapatkan dananya lagi," ujar Argo.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas