Tak Hadir, Sandiaga Bakal Kembali Dipanggil Polisi
Sadiaga akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Tanah Abang akan kembali memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.
Sadiaga akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, meski Sandiaga tak dapat memenuhi panggilan pada Jumat (10/3/2017), Polsek Tanah Abang memastikan akan kembali memanggil Sandiaga.
"Akan memanggil lagi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Argo menjelaskan, keterangan Sandiaga diperlukan terkait kasus yang dilaporkan oleh Dini Indrawati Pada 7 November 2013.
Dini membuat laporan polisi pada November 2013 lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno.
Permasalahannya, ucap Argo, ada pada komunitas lari Sandiaga, yakni Jakarta Berlari.
Terdapat perseteruan antar para anggota Jakarta Berlari.
"Iya kegiatan lari yang dimiliki saksi (Sandiaga). Di sana ada kegiatan kan. Makanya kami dalami," ujar Argo.
Argo menegaskan, keterangan Sandiaga diperlukan sebagai saksi, bukan tersangka.
"Kan dia bukan tersangka. Saksi yang diduga mengetahui kejadian dan persitiwanya," ujar Argo.