Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tujuh Bank Dibobol dengan Modus Pengajuan Kredit

Kasus dugaan pembobolan bank kembali terjadi, tidak tanggung-tanggung ada tujuh bank yang dibobol dengan nilai yang fantastis

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Tujuh Bank Dibobol dengan Modus Pengajuan Kredit
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pembobolan bank di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan tujuh bank senilai Rp 836 miliar dan mengamankan dua tersangka berinisal D dan HS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembobolan bank kembali terjadi, tidak tanggung-tanggung ada tujuh bank yang dibobol dengan nilai yang fantastis, Rp 836 miliar. Aksi kriminal tersebut terjadi medio Maret-Desember 2015.

Dua tersangka berinisial D dan HS diamankan petugas pada 23 Februari 2017. D bertindak sebagai seorang manajer representatif sebuah bank. Sementara, HS adalah pihak yang mengajukan kredit ke bank dari PT Rockit Aldeway.

"Kasus ini terkait dengan pembobolan bank dengan modus kredit. Ini kredit macet yang di dalamnya ada kejahatan. Jadi perusahaan mengajukan kredit dan mempailitkan untuk menghindari pembayaran kredit," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perjanjian permohonan kredit itu diajukan Direktur PT Rockit Adelway berinisial HS. Adapun, permohonan kredit itu diperuntukkan bagi kredit modal kerja.

Untuk memuluskan permohonannya, HS diketahui menyuap D, salah seorang manajer representatif kredit, dari salah satu bank yang menjadi korban. Uang pelicin yang diberikan HS kepada D yaitu sebesar Rp 700 juta.

"Karena totalnya kredit yang diajukan ada Rp 836 miliar, yang kemudian kita tahu ada dana lain yang sedang kami lakukan penyelidikan sebesar Rp 1,7 triliun," tutur Agung.

"Nanti kami akan verifikasi lagi angka Rp 1,7 triliun, tapi sekarang Rp 836 miliar sudah bisa kami verifikasi," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi kata Agung juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui sejauh mana aliran uang milik HS. Pasalnya, tersangka yang telah ditangkap sejak 23 Februari itu telah menerima uang yang diajukan dari permohonan kredit tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai aturan, lanjut Agung seorang manajer representatif kredit seharusnya mengecek dokumen permohonan yang diajukan. Hasil pengecekan itu nantinya akan menjadi bahan acuan bagi kepala cabang untuk diteruskan ke bagian risiko, untuk dicek kembali risiko kreditnya.

Dari hasil pengecekan, barulah diketahui apakah permohonan disetujui atau tidak. "Dari penilaian direktur risiko, kalau disetujui akan ditetapkan berapa plafonnya yang disetujui untuk diberikan kepada pemohon. Kemudian, kredit dicairkan berdasarkan pekerjaan karena permohonan yang diajukan adalah kredit modal kerja," kata dia.

Namun, dari hasil penelusuran, purchasing order yang menjadi dasar permohonan kredit PT Rockit Aldeway, rupanya palsu. Ada sepuluh purchasing order yang seluruh dokumennya palsu.

"Saat itu, bank belum memverifikasi itu. Kemudian karena palsu, cairlah kredit itu sesuai dengan tahapan (Maret-Desember 2015)," ujarnya.

Untuk menghindari kewajiban membayar utang, HS lantas mempailitkan perusahaannya tersebut. Ada pun D memiliki peran sebagai pihak pertama yang seharusnya mengecek dokumen yang diajukan HS.

Namun, pengecekan itu tidak dilakukan lantaran sebelumnya ia telah disuap oleh HS sebesar Rp 700 juta untuk memudahkan proses permohonan kredit itu.(tribunnews/abdul qodir/warta kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas