Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACTA Laporkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta dan Pimpinan KPU DKI Jakarta

ACTA menilai kehadiran Bawaslu DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta di rapat internal tim sukses Ahok-Djarot sebagai pelanggaran kode etik Pemilu.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta dan pimpinan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (10/3/2017).

ACTA menilai kehadiran Bawaslu DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta di rapat internal tim sukses Ahok-Djarot sebagai pelanggaran kode etik Pemilu.

Laporan yang diajukan ACTA berdasarkan beberapa bukti yang mereka bawa.

Di antaranya adalah berupa dokumen berita media massa online dan televisi.

ACTA menilai penyelenggara Pemilu bersikap tidak netral terhadap kandidat yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.

Selain itu, ACTA menilai pertemuan antara Ketua KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta seharusnya dilakukan terbuka, bukan secara diam-diam.

Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas