Banding Jessica Ditolak, Ayah Mirna: Kebenaran Itu Tidak Bisa Diotak-atik
"Kebenaran itu tidak bisa dikotak-katik. Kebenaran tetap akan terkuak. Allah itu maha besar dan maha suci,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banding Jessica Kumala Wongso ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 23 Februari 2017 lalu.
Menyikapi putusan tersebut Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Dermawan Salihin, mengatakan kebenaran tak pernah bisa berubah.
Dia mengungkapkan itu kepada wartawan, saat jumpa pers di sebuah restoran di Central Park, Kecamatan Grogolpetamburan, Jakarta Barat, Senin (13/3/2017).
Edi menceritakan, sampai saat ini keluarganya tak pernah memaafkan Jessica.
"Sudah salah lalu dia banyak berbohong," kata Edi.
Menurut Edi, banding yang diajukan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang ditolak merupakan bukti bahwa kebenaran tak pernah bisa berubah.
Baca: Banding Ditolak, Polda Metro: Bukti Jessica Kumala Wongso Pelakunya
Baca: Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso
Baca: Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak
"Kebenaran itu tidak bisa diotak-atik. Kebenaran tetap akan terkuak. Allah itu maha besar dan maha suci," ucap Edy.
Terkait Kasasi yang selanjutnya akan dilakukan pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Edy menyerahkan semuanya kepada Hakim.
"Biarkan hakim sebagai tangan Tuhan saja yang memutuskan itu," ujar Edy.
Siang tadi, Edi datang santai ke acara jumpa pers yang diadakannya.
Dia bercerita beberapa hal terkait kondisi keluarganya sekarang.
Edy menceritakan, kembaran Mirna, Sendhy yang masih paling bersedih terkait kematian Mirna.
"Sendhy masih sering mengunjungi makam Mirna. Dia yang paling sedih," kara Edi.
Mirna dimakamkan di pemakaman keluarga di Gunung Gadung, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sebuah pemakaman di atas perbukitan yang menghadap ke Gunung Salak.
Edy mengaku amat bersyukur dengan sikap polisi yang jeli di awal kasus ini.
Awalnya, kata Edy, dirinya beranggapan anaknya meninggal karena serangan jantung.
Bahkan saat polisi datang satu hari sebelum pemakaman Mirna, Edy sempat menolak.
Tapi setelah dijelaskan dia akhirnya mengerti dan mau anaknya diotopsi.
Dari situlah segalanya terkuak.
Sedangkan pengacara Otto Hasibuan masih optimis dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) bakal membebaskan kliennya.
Menurut dia, pengalamannya sepanjang menjadi pengacara, di tingkat banding kliennya sulit mendapatkan keadilan.
"Baru pada langkah kasasi ada peluang klien saya bebas atau sekurangnya mendapat keringanan hukuman," kata Otto, Senin (13/3/2017).
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw