Plt Gubernur DKI Menduga Larangan Menyalatkan Jenazah Sumbernya Sama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menurunkan 336 spanduk provokatif berisi larangan menyalatkan jenazah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menurunkan 336 spanduk provokatif berisi larangan menyalatkan jenazah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menduga, spanduk tersebut berasal dari satu sumber.
“Kemungkinan ya (berasal dari satu sumber), tidak banyak sumber. Kalau hurufnya sama, dicetak bersama, kan berarti ada yang menggerakkan,” kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Untuk penelusuran sumber tersebut, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwenang, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ada dua sisi, kalau buat saya sisi penertibannya kan yang sudah terpasang, sudah diturunkan. Aspek pidananya ya urusan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut. Polisi pasti menyelidiki aspek -aspek pengamanan. Intelijen pasti sudah bergerak,” tutur Soni.
Penurunan spanduk, menurut Soni, harus dilakukan secara persuasif. Di mana saat ini juga sudah banyak warga yang menurunkan sendiri.
“Posisi kami yang kira-kira membahayakan ketenteraman umum langsung dicopot saja. Tapi dengan pendekatan persuasif. Ternyata masyarakat dengan kesadarannya, tokoh-tokoh juga sangat bagus. Saya terima kasih sebagai Plt Gubernur DKI, mereka menurunkan sendiri,” paparnya. (Mohamad Yusuf)