Polisi Limpahkan Berkas Kasus Perampokan Sadis di Pulomas Kepada Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus perampokan disertai pembunuhan di Pulomas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus perampokan disertai pembunuhan di Pulomas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kasus perampokan sadis itu, menjerat tigas tersangka, yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfinus Bernius Sinaga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas sudah dilimpahkan.
"Pemberkasan tahap pertama sudah," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Baca: Banding Ditolak, Polda Metro: Bukti Jessica Kumala Wongso Pelakunya
Baca: Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso
Baca: Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak
Tapi, Argo belum mengetahui kapan pastinya berkas itu, bisa dinyatakan lengkap atau P21.
Argo mengatakan jaksa penuntut umum masih mengoreksi berkas tersebut.
"Nanti kalau sudah P21 saya sampaikan," ujar Argo.
Peristiwa perampokan keluarga Dodi Triono di Pulomas Utara nomor 7A, Jakarta Timur, terjadi pada 26 Desember 2016.
Kawanan bandit tersebut menyekap 11 korban di kamar mandi.
Keesokan harinya, enam korban meninggal dunia dan lima lainnya lemas.
Otak perampokan sadis, Ramlan Butar-butar ditembak mati karena dianggap melawan saat ditangkap.