Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Tanah

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug," kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Tanah
KOMPAS IMAGES
Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Sandiaga Uno ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan.

Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, mengatakan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug," kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Baca: Kasus Sandiaga Uno yang 4 Tahun Lalu Itu Tiba-tiba Dimunculkan Polisi, Kenapa?

Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno sejak Januari 2016.

Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017).

Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait laporan itu.

"Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti," kata Argo.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas