Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bunuh Polisi di Bali 2 WNA Dihukum Penjara

Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap David James Taylor dan kekasihnya Sarah Connor selama 4 tahun penja

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap David James Taylor dan kekasihnya Sarah Connor selama 4 tahun penjara.

Sebagai terdakwa, keduanya terbukti bersalah pada pembunuhan anggota polisi, Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016 lalu.

Keduanya dihukum sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas